Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan dana Pensiun dari dana Pensiun Pemberi Kerja

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pengesahan pembentukan dana pensiun pemberi kerja dan pengesahan atas perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun pemberi kerja perlu diatur bentuk dan susunan formulir permohonan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
13/POJK.05/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan dana Pensiun dari dana Pensiun Pemberi Kerja

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2016/NO.38, TLN. 2016/NO.5852, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.