Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan dana Pensiun dari dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengesahan pembentukan dana pensiun pemberi kerja dan pengesahan atas perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun pemberi kerja perlu diatur bentuk dan susunan formulir permohonan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan dana Pensiun dari dana Pensiun Pemberi Kerja
Sumber
LN. 2016/NO.38, TLN. 2016/NO.5852, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.