Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 Tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, perlu menyusun ketentuan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
13/POJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Ditetapkan Tanggal
6 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.