Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 Tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
14/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Ditetapkan Tanggal
04 April 2017
Diundangkan Tanggal
07 April 2017
Berlaku Tanggal
07 April 2017
Sumber
LN.2017/NO.64, TLN NO.6038, Jdih.ojk.go.id: 37 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (314.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More