Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan lembaga jasa keuangan, penanganan berbagai permasalahan di lembaga jasa keuangan memerlukan penyesuaian prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan;
- bahwa penilaian kembali yang merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan diperlukan untuk menjaga agar lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
- bahwa terdapat kebutuhan akan percepatan proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan, khususnya terkait pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan, yang juga memerlukan upaya antisipatif sehingga perlu penyesuaian terhadap cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
14/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021
Berlaku Tanggal
30 Juli 2021
Sumber
LN. 2021/NO.165, TLN. 2021/NO.6702, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.