Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan lembaga jasa keuangan, penanganan berbagai permasalahan di lembaga jasa keuangan memerlukan penyesuaian prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan;
  2. bahwa penilaian kembali yang merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan diperlukan untuk menjaga agar lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
  3. bahwa terdapat kebutuhan akan percepatan proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan, khususnya terkait pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan, yang juga memerlukan upaya antisipatif sehingga perlu penyesuaian terhadap cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
14/POJK.03/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021

Berlaku Tanggal
30 Juli 2021

Sumber
LN. 2021/NO.165, TLN. 2021/NO.6702, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.