Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan lembaga jasa keuangan, penanganan berbagai permasalahan di lembaga jasa keuangan memerlukan penyesuaian prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan;
  2. bahwa penilaian kembali yang merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan diperlukan untuk menjaga agar lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
  3. bahwa terdapat kebutuhan akan percepatan proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan, khususnya terkait pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan, yang juga memerlukan upaya antisipatif sehingga perlu penyesuaian terhadap cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
14/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021
Berlaku Tanggal
30 Juli 2021
Sumber
LN. 2021/NO.165, TLN. 2021/NO.6702, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More