Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Atau Batas Maksimum Penyaluran dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa saat ini diperlukan kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional;
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan dalam mendorong pertumbuhan sektor prioritas yaitu sektor pariwisata;
- bahwa dalam meningkatkan daya saing nasional diperlukan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekspor yang dapat meningkatkan devisa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
15/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Atau Batas Maksimum Penyaluran dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2018
Sumber
LN. 2018/NO.137, TLN. 2018/NO.6240, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.