Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 Tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
- bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga diperlukan pengaturan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2021
Sumber
LN. 2021/NO.190, TLN. 2021/NO.6712, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.