Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham perlu dilakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat umum pemegang saham;
- bahwa dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi;
- bahwa untuk mendukung pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Diundangkan Tanggal
21 April 2020
Berlaku Tanggal
21 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.103, TLN. 2020/NO.6490, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.