Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan bank dipergunakan dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sehingga dibutuhkan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
- bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas membutuhkan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank termasuk peran dari direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, dan pihak terafiliasi bank.
- bahwa untuk mendukung penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank, diperlukan pengaturan mengenai integritas pelaporan keuangan bank.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
15 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan OJK Tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 24/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 92/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 92/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.