Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan, perbankan syariah dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank secara utuh;
  2. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank perlu mengelola risiko kredit antara lain dengan menjaga kualitas aset dan tetap melakukan penghitungan penyisihan penghapusan aset;
  3. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kondisi keuangan global dan beberapa ketentuan terkait, perlu dilakukan harmonisasi ketentuan mengenai penilaian kualitas aset;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
16/POJK.03/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
18 November 2014

Diundangkan Tanggal
19 November 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
LN.2014/NO.347, TLN NO.5626, PERATURAN.GO.ID : 40 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (174.34 KB)

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2014

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.