Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tentang Bank Perantara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan diperlukan upaya pencegahan dan penanganan bank bermasalah;
- bahwa salah satu bentuk tindak lanjut atas penanganan permasalahan bank dapat dilakukan melalui pendirian bank perantara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perantara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
16/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Bank Perantara
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
07 April 2017
Berlaku Tanggal
07 April 2017
Sumber
LN. 2017/NO.66, TLN. 2017/NO.6040, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.