Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 Tentang Pedoman Tata Kelola dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meningkatnya risiko pengelolaan kekayaan dana pensiun dan penyelenggaraan program pensiun, diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan dana pensiun yang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selaras dengan praktik yang berlaku umum melalui penerapan tata kelola dana pensiun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Tata Kelola dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2016
Berlaku Tanggal
15 Maret 2016
Sumber
LN. 2016/NO.48, TLN. 2016/NO.5859, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-136/BL/2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.