Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menciptakan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi diperlukan pengelolaan eksposur risiko yang efektif;
  2. bahwa adanya lembaga Jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan telah meningkatkan kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan dalam sistem keuangan yang menyebabkan peningkatan eksposur risiko;
  3. bahwa hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan akan mempengaruhi kelangsungan usaha lembaga jasa keuangan yang disebabkan oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan usaha perusahaan anak, perusahaan terelasi, dan entitas lainnya yang tergabung dalam suatu konglomerasi keuangan;
  4. bahwa untuk mengelola eksposur risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, konglomerasi keuangan perlu menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi;
  5. bahwa penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan diharapkan dapat mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/POJK.03/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Ditetapkan Tanggal
18 November 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 348
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5626

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (450.31 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.