Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menciptakan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi diperlukan pengelolaan eksposur risiko yang efektif;
- bahwa adanya lembaga Jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan telah meningkatkan kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan dalam sistem keuangan yang menyebabkan peningkatan eksposur risiko;
- bahwa hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan akan mempengaruhi kelangsungan usaha lembaga jasa keuangan yang disebabkan oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan usaha perusahaan anak, perusahaan terelasi, dan entitas lainnya yang tergabung dalam suatu konglomerasi keuangan;
- bahwa untuk mengelola eksposur risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, konglomerasi keuangan perlu menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi;
- bahwa penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan diharapkan dapat mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
18 November 2014
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 348
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5626
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (450.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.