Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang masih berlanjut secara global maupun domestik telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;
- bahwa dampak lanjutan terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit dan selanjutnya akan memengaruhi ketahanan permodalan bank yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan, yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
- bahwa untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19), mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, mempersiapkan perbankan dan debitur untuk kembali normal secara perlahan setelah kebijakan stimulus berakhir, serta menjaga stabilitas sistem keuangan, perlu dilakukan langkah antisipatif dan lanjutan berupa penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
10 September 2021
Diundangkan Tanggal
10 September 2021
Berlaku Tanggal
10 September 2021
Sumber
LN. 2021/NO.213, TLN. 2021/NO.6722, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.