Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri Pasar Modal syariah di Indonesia, diperlukan penyempurnaan peraturan mengenai Penerbitan Efek Syariah dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah

Ditetapkan Tanggal
3 November 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 268
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5757

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (147.34 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.