Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri Pasar Modal syariah di Indonesia, diperlukan penyempurnaan peraturan mengenai Penerbitan Efek Syariah dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
17/POJK.04/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah
Ditetapkan Tanggal
3 November 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 268
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5757
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5757
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.