Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dalam memberikan perlindungan bagi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka yang akan melakukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha;
- bahwa peraturan terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain (international best practices) sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Diundangkan Tanggal
21 April 2020
Berlaku Tanggal
21 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.105, TLN. 2020/NO.6492, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.