Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 Tentang Laporan Teknis dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar lebih efektif dan efisien terhadap industri dana pensiun, diperlukan laporan teknis dana pensiun yang menyampaikan data dan informasi teknis operasional dana pensiun yang mutakhir dan akurat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
17/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Teknis dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2016/NO.41, TLN. 2016/NO.5855, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.