Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi, perlu penerapan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan;
- bahwa adanya Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan telah meningkatkan kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, sehingga diperlukan penerapan tata kelola terintegrasi;
- bahwa mengingat dalam konglomerasi keuangan terdiri dari lembaga jasa keuangan dari berbagai industri keuangan, maka diperlukan peningkatan kualitas tata kelola yang baik dalam suatu konglomerasi keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/POJK.03/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
18 November 2014
Diundangkan Tanggal
19 November 2014
Berlaku Tanggal
19 November 2014
Sumber
LN.2014/NO.349, TLN NO.5627, Jdih.ojk.go.id: 33 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.