Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Diundangkan Tanggal
21 April 2020
Berlaku Tanggal
21 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.106, TLN. 2020/NO.6493, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.