Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat memiliki peran yang penting dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten, yaitu mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan dan harus memenuhi ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa wali amanat berperan sangat penting sebagai lembaga penunjang kegiatan di bidang pasar modal sehingga perlu mengatur kembali terkait bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
19/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.109, TLN. 2020/NO.6495, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 tentang Laporan Wali Amanat
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
- Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep36/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya
- Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten beserta Peraturan Nomor VI.C.3 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.