Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.05/2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri asuransi dalam memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri, perlu mempertegas batasan lini usaha untuk risiko sederhana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
19/POJK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.05/2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2019
Sumber
LN. 2019/NO.152, TLN. 2019/NO.6376, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.