Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016 Tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan syariah sehingga berpotensi mengganggu pertumbuhan perbankan syariah;
  2. bahwa untuk merespon kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat sementara untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
2/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2016/NO.14, TLN. 2016/NO.5838, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.