Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengidentifikasi bank yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem keuangan domestik, diperlukan suatu metodologi untuk menetapkan bank sistemik dengan mengacu pada standar internasional;
- bahwa risiko yang bersumber dari bank sistemik perlu dimitigasi melalui penetapan capital surcharge berdasarkan tingkat dampak sistemik bank terhadap sistem keuangan domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018
Berlaku Tanggal
26 Maret 2018
Sumber
LN. 2018/NO.35, TLN. 2018/NO.6190, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.