Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) secara global dan domestik masih berlanjut dan berdampak cukup signifikan terhadap sektor riil termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. bahwa dampak lanjutan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sektor riil termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah berpengaruh kepada kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
  3. bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk mengatur simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan stimulus, kebijakan dividen dan/atau tantiem, dan perpanjangan periode stimulus;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
2/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2021
Berlaku Tanggal
17 Februari 2021
Sumber
LN. 2021/NO.69, TLN. 2021/NO.6662, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More