Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar bursa efek beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar bursa efek, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar bursa efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
2/POJK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2019

Berlaku Tanggal
11 Februari 2019

Sumber
LN. 2019/NO.24, TLN. 2019/NO.6309, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.