Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/pojk.04/2014 Tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan likuiditas pasar EBA-SP diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan peran Penerbit sebagai penggerak pasar EBA-SP di Indonesia;
- bahwa untuk mengoptimalkan peran Penerbit tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan agar dapat disesuaikan dengan kondisi pasar dan perekonomian saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/pojk.04/2014 Tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017
Berlaku Tanggal
22 Juni 2017
Sumber
LN. 2017/NO.120, TLN. 2017/NO.6067, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.