Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten, peran wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk sangat penting sehingga perlu menyesuaikan peraturan terkait kontrak perwaliamanatan untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat dalam menjalankan tugasnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
20/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.110, TLN. 2020/NO.6496, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.