Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional, bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai.
- bahwa untuk menilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan pendanaan stabil berdasarkan komposisi aset dan transaksi rekening administratif.
- bahwa untuk mengakomodasi perkembangan standar internasional dan mendukung penguatan likuiditas perbankan Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
20 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
1 November 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 30/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 98/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 98/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.