Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan, diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah antara lain melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan;
- bahwa pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saat ini dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
11 September 2019
Diundangkan Tanggal
13 September 2019
Berlaku Tanggal
13 September 2019
Sumber
LN. 2019/NO.164, TLN. 2019/NO.6383, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.