Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah terkait revaluasi aset Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai hasil revaluasi dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- bahwa Profesi Penilai yang dapat memberikan jasa penilaian bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
Sumber
LN. 2016/NO.67, TLN. 2016/NO.5869, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.