Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba bursa efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba bursa efek, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba bursa efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
21/POJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek

Ditetapkan Tanggal
22 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
LN. 2020/NO.111, TLN. 2020/NO.6497, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-05/PM/1996 tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.4 yang merupakan lampirannya,

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.