Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 Tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek, diperlukan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas keagenan yang sudah ada;
- bahwa perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat dapat menjadi sarana distribusi produk pasar modal;
- bahwa untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, perlu memperluas cakupan kegiatan keagenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
21/POJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
25 November 2021
Diundangkan Tanggal
25 November 2021
Berlaku Tanggal
25 November 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 259
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6739
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6739
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-28/PM/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek beserta Peraturan Nomor V.D.9 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.