Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 Tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek, diperlukan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas keagenan yang sudah ada;
  2. bahwa perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat dapat menjadi sarana distribusi produk pasar modal;
  3. bahwa untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, perlu memperluas cakupan kegiatan keagenan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
21/POJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

Ditetapkan Tanggal
25 November 2021

Diundangkan Tanggal
25 November 2021

Berlaku Tanggal
25 November 2021

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 259
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6739

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-28/PM/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek beserta Peraturan Nomor V.D.9 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.