Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan di pasar modal.
  2. bahwa untuk terciptanya kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, perlu adanya pedoman bagi Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang bermaksud meminta Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek kepada pengadilan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
21 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (345.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.