Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan industri terhadap Wakil Perantara Pedagang Efek untuk satu atau lebih fungsi pada Perusahaan Efek yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek khususnya pada fungsi pemasaran, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
22/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
22 April 2016
Diundangkan Tanggal
27 April 2016
Berlaku Tanggal
27 April 2016
Sumber
LN.2016/NO.75, TLN NO.5875, ojk.go.id: 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (122.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More