Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan industri terhadap Wakil Perantara Pedagang Efek untuk satu atau lebih fungsi pada Perusahaan Efek yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek khususnya pada fungsi pemasaran, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek;
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More