Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan penyertaan modal merupakan salah satu kegiatan usaha bank umum yang dilakukan untuk peningkatan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional;
- bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan usaha bank umum, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, dibutuhkan keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya;
- bahwa keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya, sehingga perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
22 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
1 November 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.