Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
- bahwa pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta, diwujudkan melalui ketentuan yang mengatur mengenai penilaian risiko yang mengacu pada national risk assessment dan sectoral risk assessment, kegiatan verifikasi dan penatausahaan dokumen, serta dukungan percepatan penyampaian informasi kepada penegak hukum;
- bahwa untuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Indonesia mempunyai komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
18 September 2019
Diundangkan Tanggal
30 September 2019
Berlaku Tanggal
30 September 2019
Sumber
LN. 2019/NO.178, TLN. 2019/NO.6394, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.