Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa semakin kompleks produk dan aktivitas bank pembiayaan rakyat syariah mengakibatkan risiko yang dihadapi bank pembiayaan rakyat syariah semakin meningkat;
- bahwa semakin meningkat risiko yang dihadapi bank pembiayaan rakyat syariah mengakibatkan peningkatan kebutuhan terhadap pengaturan penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa penerapan manajemen risiko merupakan salah satu upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan arah kebijakan pengembangan bank pembiayaan rakyat syariah sehingga dapat menciptakan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018
Berlaku Tanggal
10 Desember 2018
Sumber
LN. 2018/NO.227, TLN. 2018/NO.6265, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.