Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah perlu meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
  2. bahwa untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana salah satunya melalui pengelolaan konsentrasi penyediaan dana bank perkreditan rakyat dan penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah kepada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas agar risiko penyediaan dana atau penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas tertentu.
  3. bahwa untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah untuk menanggulangi potensi dan/atau permasalahan likuiditas bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah lain.
  4. bahwa untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana dan untuk menyelaraskan dengan ketentuan terkini yang berlaku bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
23 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
23 November 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (334.7 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More