Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.114, TLN. 2020/NO.6500, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/1996 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi, beserta Peraturan Nomor VIII.G.6 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.