Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/pojk.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka diperlukan kebijakan untuk mendukung masuknya dana repatriasi melalui industri jasa keuangan;
  2. bahwa dalam rangka mendukung masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan maka perlu landasan hukum bagi Bank untuk dapat menerima nasabah Settlor baik dalam bentuk korporasi maupun perorangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
25/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/pojk.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2016

Berlaku Tanggal
15 Juli 2016

Sumber
LN. 2016/NO.139, TLN. 2016/NO.5902, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.