Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan daya saing industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah di tengah persaingan lembaga keuangan, diperlukan kebijakan yang mendukung upaya industri untuk melakukan inovasi dan kolaborasi dalam penyediaan produk kepada masyarakat;
- bahwa untuk mendorong pengembangan penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan, diperlukan dukungan otoritas melalui pengaturan yang responsif dan berbasis prinsip dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
- bahwa untuk mendukung bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam memberikan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, dibutuhkan percepatan dan penyempurnaan pemberian persetujuan penyelenggaraan produk dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 271
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6743
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.