Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran dana dan Penyaluran dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank umum syariah harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa konsentrasi penyaluran dana bank umum syariah kepada nasabah penerima fasilitas atau suatu kelompok nasabah penerima fasilitas merupakan salah satu potensi penyebab kegagalan usaha bank umum syariah;
- bahwa untuk menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, bank umum syariah perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
- bahwa untuk mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyaluran dana yang diberikan serta penetapan batas penyaluran dana dan penyaluran dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Batas Maksimum Penyaluran dana dan Penyaluran dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 277
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6746
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.