Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu tujuan pendirian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah untuk melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. bahwa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan salah satu kegiatan pengelolaan risiko di bidang Pasar Modal yang memerlukan adanya pengaturan yang jelas dan menjamin kepastian hukum;
  3. bahwa pengaturan mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan pengaturan mengenai Dana Jaminan perlu disesuaikan dengan perkembangan praktik penjaminan dan penyelesaian transaksi di Bursa Efek;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
26/POJK.04/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Ditetapkan Tanggal
19 November 2014

Diundangkan Tanggal
19 November 2014

Berlaku Tanggal
19 November 2014

Sumber
LN.2014/NO.361, TLN NO.5635, Jdih.ojk.go.id: 31 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (314.2 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.