Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 Tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa bentuk interaksi secara baik tersebut diwujudkan dengan memberikan dukungan kepada kebijakan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  3. bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diwujudkan dalam bentuk peraturan perUndang-Undangan yang dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka mendorong pelaku industri di bidang Pasar Modal untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
26/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2016/NO.145, TLN. 2016/NO.5906, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.