Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, lembaga pendanaan efek diwajibkan menjadi pelapor sistem layanan informasi keuangan paling lambat tanggal 3l Desember 2021, sehingga diperlukan pengaturan terkait kualitas pendanaan transaksi efek yang akan dilaporkan oleh lembaga pendanaan efek;
  2. bahwa untuk mengoptimalkan peran lembaga pendanaan efek dalam pendanaan transaksi efek serta menyelaraskan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lembaga pendanaan efek dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait lingkup kegiatan usaha lembaga pendanaan efek dan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lembaga pendanaan efek;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
27/POJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 278
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6747

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (148.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.