Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan sinergi perbankan berupa kerja sama antara bank umum syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya bank umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bank umum syariah yang memberikan nilai tambah bagi bank umum syariah dan bank umum;
- bahwa diperlukan ketersediaan akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan syariah;
- bahwa sinergi perbankan dapat meningkatkan risiko bagi bank sehingga bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan sinergi perbankan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah
Ditetapkan Tanggal
14 November 2019
Diundangkan Tanggal
19 November 2019
Berlaku Tanggal
14 November 2019
Sumber
LN. 2019/NO.221, TLN. 2019/NO.6419, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 28/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.