Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung perkembangan industri pialang asuransi melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan pialang asuransi perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan pialang asuransi dengan menggunakan teknologi informasi agar layanan tersebut diselenggarakan dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan prinsip perlindungan konsumen.
- bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan tersebut diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
28 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 36/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 27/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 27/OJK
STATUS PERATURAN
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.