Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa kelangsungan usaha bank pembiayaan rakyat syariah dipengaruhi kualitas aset produktif sehingga bank pembiayaan rakyat syariah harus senantiasa memerhatikan prinsip kehati-hatian dan asas pembiayaan yang sehat
  2. bahwa diperlukan penyelarasan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah dengan beberapa ketentuan terkait untuk menciptakan industri bank pembiayaan rakyat syariah yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing
  3. bahwa sehubungan dengan perkembangan industri bank pembiayaan rakyat syariah yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset produktif, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
29/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
27 November 2019

Diundangkan Tanggal
29 November 2019

Berlaku Tanggal
01 Desember 2019

Sumber
LN.2019/NO.228, TLN NO.6424, Jdih.ojk.go.id: 113 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (751.45 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.